Dalam beberapa kesempatan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menyampaikan sebuah seruan terkait penguatan literasi melalui kewajiban membaca buku bagi siswa yang diikuti dengan aktivitas menulis resensi buku yang dibaca. Saya mencatat beberapa di antaranya, yakni pertama, dalam Konferensi Nasional Pendidikan ke-20 tanggal 18 November 2025. Ketika itu Abdul Mu’ti mengatakan, seruan tersebut merupakan bagian dari gerakan literasi nasional yang bertujuan membangun budaya membaca dan menulis sejak dini. Ia menekankan bahwa buku harus menjadi kunci utama dalam proses belajar anak-anak, bukan sekadar pelengkap.
Sehari berselang, tepatnya tanggal 19 November 2025, saat membuka Musyawarah Nasional ke-20 Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) di Jakarta, Mendikdasmen menekankan bahwa budaya membaca dan menulis merupakan salah satu kunci kemajuan bangsa.
”Kalau kita tidak bangun budaya membaca, tidak kita bangun budaya menulis, dan tidak kita bangun budaya anak kita belajar dengan buku sebagai kuncinya, kita tidak menjadi bangsa yang maju,” kata Abdul Mu’ti.
Jauh sebelum itu, dalam kegiatan bertajuk Pak Menteri Menyapa Guru Bahasa Indonesia yang digelar oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa tanggal 24 Juni 2025, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini juga menyinggung soal budaya membaca dan menulis.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa salah satu cara untuk meningkatkan literasi anak-anak Indonesia adalah melalui penerapan kebijakan pembelajaran mendalam. Dalam kebijakan ini, kata Mendikdasmen, pekerjaan rumah (PR) boleh diberlakukan, tetapi bukan untuk mengerjakan soal melainkan tugasnya adalah membaca buku atau menulis.
“Nanti murid ditugaskan untuk menuliskan kembali, bisa membuat resume dari apa yang dibacanya atau murid menuliskan kembali isi dari bacaan itu dengan bahasanya sendiri. Bisa juga, murid menulis pengalaman mereka saat liburan ke rumah nenek,” jelas Abdul Mu’ti.
Wajib baca buku yang digaungkan oleh Mendikdasmen tentu bukan sekadar narasi ataupun slogan kosong. Seruan ini harus sampai ke ruang-ruang kelas dan terutama harus diwujudkan dalam aktivitas nyata. Sekolah-sekolah dapat menerjemahkan seruan literasi tersebut dengan ragam kegiatan yang berpusat pada buku. Buku yang dimaksud tentu buku-buku bacaan (nonteks), bukan buku pelajaran (teks).
Karena itu salah satu langkah utama yang bisa dilakukan oleh sekolah yakni memastikan ketersediaan buku bacaan yang dapat diakses oleh siswa. Perpustakaan sekolah perlu menyediakan buku-buku bacaan sesuai jenjang ataupun kemampuan membaca siswa. Bagi sekolah-sekolah yang pernah mendapat bantuan buku bacaan bermutu dari pemerintah pusat, buku-buku tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal, tidak hanya disimpan sebagai pajangan di perpustakaan sekolah.
Selain buku cetak, sekolah juga dapat memanfaatkan buku-buku digital terutama terbitan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dapat diakses secara gratis, seperti laman budi.kemendikdasmen.go.id dan penerjemahan.kemendikdasmen.go.id., serta laman lainnya, baik yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga swasta.
Hal lain yang patut digarisbawahi yakni peran guru sebagai penggerak utama literasi di sekolah. Guru harus menjadi teladan literasi bagi siswa. Sulit bagi kita untuk menanamkan kecintaan membaca dan menulis di kalangan siswa, jika guru-guru sendiri tidak memiliki kecintaan yang sama. Seperti kata penulis Amerika, William Arthur Ward, “Guru yang biasa-biasa saja hanya memberi tahu. Guru yang baik menjelaskan. Guru yang unggul mendemonstrasikan. Guru yang hebat menginspirasi”. Guru tentunya hanya bisa menginspirasi lewat tindakan nyata, lewat teladannya sebagai pembaca dan penulis yang tekun.
Selain ketersediaan buku bacaan dan teladan guru, kegiatan atau aktivitas literasi wajib baca yang digaungkan Mendikdasmen tersebut perlu diperkuat dengan berbagai kegiatan lanjutan atau kegiatan pendamping. Beberapa di antaranya yakni pertama, menulis resensi atau resume buku yang dibaca – ini sebagaimana dikatakan Mendikdasmen sendiri. Dalam konteks ini tiap siswa wajib memiliki buku resensi yang dikontrol oleh wali kelas atau koordinator yang ditentukan.
Kedua, menceritakan kembali isi buku secara langsung menggunakan kata-kata sendiri (storytelling). Ini dapat dilakukan di dalam kelas, juga di luar kelas misalnya saat apel pagi. Ketiga, kegiatan diskusi buku secara rutin misalnya sebulan sekali dengan menghadirkan beberapa siswa sebagai pembicara. Ini dapat dilakukan secara terbatas di setiap kelas, bisa juga dilakukan tingkat sekolah dengan melibatkan semua siswa.
Keempat, untuk kelas akhir (kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK), siswa dapat diwajibkan membuat makalah dengan tema yang ditentukan dan wajib menggunakan referensi dengan jumlah tertentu. Makalah ini dipresentasikan dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah di hadapan tim penguji (internal sekolah atau melibatkan mitra terkait).
Wajib baca buku sebenarnya bukan sebuah seruan yang sama sekali baru. Seruan ini sudah lama digaungkan, setidaknya sejak tahun 2015 saat terbit Permendikbud Nomor 23/2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Salah satu implementasi peraturan ini adalah kewajiban membaca buku 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
Bahkan dalam sebuah kesempatan, sastrawan Taufiq Ismail pernah mengungkapkan bahwa sejak zaman penjajahan Belanda sudah ada kurikulum yang mewajibkan siswa untuk membaca buku. “Seperti SMA kita zaman penjajahan dulu. Ada kewajiban membaca 25 buku dalam waktu tiga tahun. Kita harus kembali ke sana,” kata Taufiq Ismail dalam sebuah wawancara terkait bagaimana memajukan literasi di Indonesia.
Mengingat kembali seruan literasi Mendikdasmen Abdul Mu’ti terkait siswa wajib baca buku, kita dihadapkan pada pertanyaan mendasar: Sejauh mana implementasi seruan tersebut? Sudahkah wajib baca dilaksanakan di sekolah-sekolah? Mengingat kembali seruan literasi Mendikdasmen Abdul Mu’ti terkait siswa wajib baca buku, kita juga semestinya dihadapkan pada pilihan wajib: Mewujudkan seruan itu menjadi tindakan nyata. (*)
Daftar Pustaka
https://www.kompas.id/artikel/pemerintah-wajibkan-murid-membaca-buku-lalu-menulis-resensi
