Menemukan Buku Plagiat? Adukan ke Sini Saja!

Forum Penulis Bacaan Anak PABERLAND. Belakangan ini, plagiasi dalam buku anak kembali marak. Bukan hanya dilakukan oleh penulis pemula, melainkan juga oleh penulis senior. Penerbitnya pun bukan hanya penerbit baru, melainkan juga penerbit yang sudah makan asam garam.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi sebagian besar mengaku  hanya terinspirasi dari buku-buku tertentu, terutama buku-buku terbitan dari luar. Penerbitnya pun tidak memberikan klarifikasi apa pun. Padahal jika penerbitnya berinisiatif untuk menarik buku yang terindikasi plagiat saja sudah cukup membantu untuk membuat jera penulisnya. Terlebih jika kemudian di-blacklist.

Sekadar mengingatkan perbedaan antara Plagiat dan Inspirasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), inspirasi berartikan ilham sedangkan plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri.

Dari definisi di atas, sudah sangat jelas perbedaannya. Inspirasi benar-benar keluar dan muncul dari pikiran sendiri, hasil karya sendiri meski pun dapat ilham dari luar. Sementara plagiat mengambil karya orang lain baik sebagian atau keseluruhan, baik dimodifikasi atau pun tidak dan diakui sebagai karya sendiri.

Tindakan plagiasi harus dihindari karena merupakan salah satu tindak kejahatan kriminal dan memiliki dampak atau sanksi terhadap orang yang melakukannya. Pelaku plagiasi akan mendapatkan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.  Pada UU No. 28 Tahun 2014 menempatkan buku sebagai salah satu obyek yang dilindungi hak ciptanya.

Sanksi Pelanggaran

Forum Penulis Bacaan Anak PABERLAND mengutip pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014. Berikut ini sanksi pelanggaran bagi siapa pun yang melakukan plagiasi yang tercantum pada Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu :

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta elakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pengaduan

Forum Penulis Bacaan Anak PABERLAND, sebagai komunitas sastra dan literasi bacaan anak terbesar di Indonesia dengan visi terciptanya bacaan yang sehat, kreatif, dan sesuai dengan anak-anak Indonesia melakukan perlindungan terhadap karya.

Ada tiga point penting yang tercantum dalam rangka melindungi para kreator di bidang literasi bacaan anak, termasuk perlindungan karya, antara lain;

  1. Pro-aktif memberikan sosialisasi peraturan-peraturan yang wajib diketahui anggota pada saat berhubungan dengan pihak lain yang terkait dengan dunia penerbitan
  2. Pro-aktif dalam memberikan wawasan dunia penerbitan dan perbukuan
  3. Menciptakan iklim industrial yang harmonis bagi penulis dan pelaku bisnis di dunia penerbitan dan perbukuan

Oleh karena itu, PaberLand membuka kesempatan bagi siapa pun yang menemukan tindak plagiasi dengan cara melaporkannya melalui form pengaduan berikut; http://tinyurl.com/PengaduanKarya

Semoga upaya kecil ini membantu pemberantasan tindak plagiarisme dalam dunia perbukuan di indonesia.

Forum Penulis Bacaan Anak PABERLAND

 

sumber foto: freepik

Bagikan artikel ini:

Tinggalkan komentar